Fiqih -Sedekah
Fionna Rahma Junia Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Saya Fionna Rahma Junia NIM : 240101045 akan menjelaskan materi tentang "SEDEKAH" 1. Pengertian Sedekah * Secara Bahasa: Berasal dari bahasa Arab, ash-shadaqah, yang berarti pemberian sesuatu tanpa mengharapkan imbalan, semata-mata mengharapkan ridha Allah SWT. * Secara Terminologi: Pemberian seseorang secara ikhlas kepada yang berhak menerimanya, diiringi janji pahala berlipat ganda dari Allah SWT. * Makna Luas: Sedekah tidak hanya berupa harta (materiil) tetapi juga bisa berupa non-harta (non-materiil), seperti senyuman, tenaga, ilmu, atau ucapan yang baik. 2. Hukum Sedekah * Pada dasarnya hukum sedekah adalah Sunnah Muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan), terutama dalam bentuk sedekah jariyah. * Sedekah Wajib adalah dalam bentuk Zakat. * Sedekah Sunnah Muakad seperti Wakaf dan Amal Jariyah. 3. Keutamaan Sedekah Sedekah memiliki banyak keutamaan, di antaranya: * Tidak...